Angelus.id | Informasi Sistem Pemilu 2024 Putusan MK Lengkap, CEK Disini agar kamu tidak ketinggalan Info terbaru.
Keputusan yang ditunggu-tunggu akhirnya dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal-pasal yang diuji tersebut terkait sistem proporsional dengan daftar terbuka dalam pemilu. Para Pemohon pada dasarnya mengajukan argumen bahwa pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mengubah peran partai politik.
Namun, dengan ditolaknya permohonan ini oleh MK, maka pemilihan anggota DPR dan DPRD 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Dengan keputusan ini, MK telah memberikan kejelasan hukum terkait UU Pemilu dan sistem yang akan digunakan pada pemilihan mendatang. Semoga keputusan ini dapat memberikan kepastian dan memperkuat proses demokrasi di Indonesia.
Mari simak dibawah ini yang dikutip dari mkri.id
Perubahan Sistem Pemilu 2024 Putusan MK
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih sesuai dengan semangat yang terkandung dalam UUD 1945.
Namun, MK juga mengakui bahwa secara konseptual maupun praktik, setiap sistem pemilu, baik itu proporsional dengan daftar terbuka, daftar tertutup, maupun sistem distrik, memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Oleh karena itu, sebagai pembentuk undang-undang, tetaplah terbuka kemungkinan untuk menyesuaikan sistem pemilu dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan.
Jika di masa depan terjadi perbaikan terhadap sistem pemilu yang berlaku saat ini, pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan beberapa hal penting.
- Pertama, perubahan tidak boleh terlalu sering dilakukan agar stabilitas sistem pemilu tetap terjaga.
- Kedua, perubahan harus dilakukan dengan tujuan untuk menyempurnakan sistem pemilu yang ada.
- Ketiga, perubahan harus dilakukan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar.
- Keempat, perubahan harus memperhatikan keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai politik yang diatur dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
- Terakhir, proses perubahan harus melibatkan semua pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Dengan demikian, MK memberikan pandangan bahwa sistem pemilu adalah suatu hal yang dinamis dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Melalui perbaikan yang tepat, diharapkan sistem pemilu dapat terus meningkatkan partisipasi masyarakat, menjaga integritas proses demokrasi, dan memastikan keberlanjutan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi dalam UUD 1945.