Syarat PNS Pria Yang di Izinkan Poligami, Alternatif dan Komulatif

Angelus.id | Syarat PNS Pria Yang di Izinkan Poligami – Heboh di kalangan publik belakangan ini dengan munculnya kabar bahwa PNS pria diperbolehkan melakukan poligami.

Tentu saja, aturan mengenai poligami bagi PNS pria ini diberlakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa istri pertama tidak memiliki keturunan.

Jadi, mari kita perhatikan dengan seksama syarat-syarat PNS pria yang diizinkan untuk poligami dalam artikel ini agar tidak salah paham.

Syarat PNS Pria Yang di Izinkan Poligami

Syarat PNS Pria Yang di Izinkan Poligami

Sebelumnya, persyaratan bagi PNS pria yang diizinkan untuk melakukan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Namun, saat ini terdapat persyaratan alternatif dan persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi oleh PNS pria yang ingin melakukan poligami.

Berikut ini adalah rincian persyaratan alternatif bagi PNS pria yang diperbolehkan untuk poligami:

  1. Istri pertama tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
  2. Istri pertama memiliki cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang harus didukung dengan surat keterangan dari dokter.
  3. Istri pertama tidak melahirkan keturunan selama kurun waktu minimal 10 tahun, yang juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Jadi, itulah persyaratan alternatif yang harus dipenuhi oleh PNS pria agar dapat melakukan poligami. Tetaplah perhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi salah pengertian.

Syarat Komulatif PNS Pria Yang Ingin Poligami

Selain persyaratan alternatif, terdapat juga persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi oleh PNS pria yang ingin melakukan poligami.

Berikut adalah rincian persyaratan kumulatif bagi PNS pria yang diizinkan untuk poligami:

  1. PNS pria harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri sah yang sudah ada, yang juga harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai.
  2. PNS pria harus memiliki penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya.
  3. PNS pria harus menyertakan surat tertulis yang menjamin bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.

Demikianlah informasi mengenai persyaratan bagi PNS pria yang ingin melakukan poligami, terutama jika istri pertama tidak memiliki keturunan. Tetaplah memperhatikan semua syarat yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman.***

Itulah Syarat PNS Pria Yang di Izinkan Poligami